Surat keterangan medis dengan nomor resmi, QR, dan verifikasi publik.

Periksa keaslian surat →
Keamanan & kepatuhan

Siapa melihat apa, dan siapa tidak

Surat sakit memuat data kesehatan, dan UU PDP memperlakukannya sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Halaman ini menjelaskan batas-batas yang ditegakkan sistem, bukan yang dijanjikan brosur.

Peta keterbukaan data

12 jenis data
DataVerifikasi publikPortal korporatKlinik penerbit
Jenis dan nomor suratTerlihatTerlihatTerlihat
Kode unik verifikasiTerlihatTertutupTerlihat
Nama pasienTertutupTerlihatTerlihat
Nama dokter & faskes penerbitTerlihatTerlihatTerlihat
Waktu terbit dan status suratTerlihatTerlihatTerlihat
Tanggal / lama istirahatTertutupTerlihatTerlihat
Diagnosis & kode ICDTertutup secara bawaan. Hanya terbuka bila klinik mengaktifkannya di kontrak, dan setiap pembukaan tercatat.TertutupOpsionalTerlihat
Berkas PDF suratSama seperti diagnosis: opt-in per klien korporat.TertutupOpsionalTerlihat
NIKTertutupTertutupTerlihat
Tanggal lahirTertutupTertutupTerlihat
Alamat & nomor teleponTertutupTertutupTerlihat
Catatan pemeriksaan & tanda vitalTertutupTertutupTerlihat

“Opsional” berarti tertutup sampai klinik membukanya sendiri di kontrak korporat.

Cara kerjanya

Empat keputusan yang membentuk batas itu

01

Verifikasi membuktikan, bukan membuka

Halaman verifikasi publik menjawab satu hal: surat ini asli atau tidak. Diagnosis, NIK, dan tanggal lahir tidak pernah ikut. Membuktikan keaslian tidak seharusnya menuntut pembukaan isi medis.

02

Kode salah dan surat tak ada dijawab sama

Halaman verifikasi tidak memberi tahu seberapa dekat tebakan seseorang. Tanpa itu, halaman verifikasi berubah jadi alat menebak nomor surat orang lain.

03

Diagnosis ke perusahaan selalu opt-in dan tercatat

HRD melihat lama absen karyawannya, bukan penyakitnya, kecuali klinik membuka izin itu di kontrak. Setiap pembukaan diagnosis masuk audit log dan bisa ditinjau ulang.

04

Yang tidak pernah masuk log

Password, token mentah, dan isi medis tidak pernah dicatat ke log, termasuk query string, karena pencarian pasien bisa memuat NIK.

Teknologi pengamanan

Kriptografi yang dipakai saat ini

Lapisan di bawah ini adalah mekanisme yang sudah digunakan oleh aplikasi, bukan klaim bahwa satu algoritma dapat menggantikan seluruh kontrol keamanan.

AES-256-GCM

Enkripsi data aplikasi

Data sensitif yang perlu dienkripsi menggunakan AES-256-GCM. Setiap ciphertext membawa nonce, key ID, dan versi key; AAD dipakai agar konteks data ikut terautentikasi.

bcrypt · SHA-256

Hash dan autentikasi

Password disimpan dengan bcrypt cost 12. OTP, token sesi, serta sidik dokumen tidak disimpan dalam bentuk mentah; SHA-256 digunakan untuk sidik data dan token yang berumur pendek.

256-bit random token

QR verifikasi surat

Surat baru mendapat token QR acak 256-bit dari crypto/rand, bukan nomor surat yang mudah ditebak. Verifikasi hanya membuka metadata yang memang ditujukan untuk publik.

eSign untuk surat medis

PERURI Sign

Target integrasi eSign tersertifikasi adalah PERURI Sign, layanan tanda tangan elektronik PERURI yang menggunakan sertifikat elektronik untuk menjaga autentikasi penandatangan, integritas dokumen, kerahasiaan, dan non-repudiation. PERURI menyediakan integrasi melalui API maupun portal signing.

Di aplikasi, status eSign dipisahkan dari tanda tangan visual pada template. Dokumen baru boleh diberi status tersertifikasi setelah proses signing provider dan callback/webhook tervalidasi.

Status integrasi

Saat ini konfigurasi provider signit sudah disiapkan, tetapi adapter API PERURI Sign dan kredensial production belum aktif di environment ini. Sebelum diaktifkan, jangan menyebut surat sebagai TTE tersertifikasi PERURI.

Informasi PERURI Sign dirujuk dari materi resmi PERURI tentang sertifikat digital, integritas, autentikasi, dan non-repudiation. Detail algoritma internal provider mengikuti dokumentasi dan kontrak layanan PERURI yang berlaku saat integrasi.

Kerangka kepatuhan

Regulasi yang kami jadikan acuan

Kontrol keamanan suratmedis disusun dengan memperhatikan aturan berikut. Ini adalah acuan teknis dan operasional, bukan pengganti penilaian hukum atau kewajiban masing-masing klinik sebagai Pengendali Data.

Data kesehatan

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Kontrol akses, pembatasan tujuan, audit trail, dan prosedur insiden disusun dengan kerangka ini.

Baca sumber resmi · JDIHN
Rekam medis elektronik

Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Menjadi acuan penyelenggaraan rekam medis, termasuk prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta pengelolaan rekam medis elektronik.

Baca sumber resmi · JDIH Kemenkes
Sistem elektronik

PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE

Mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk kewajiban penyelenggara menjaga keandalan, keamanan, dan pertanggungjawaban sistem.

Baca sumber resmi · JDIH BPK
Dokumen & eSign

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

Menjadi bagian dari kerangka hukum informasi elektronik, dokumen elektronik, dan tanda tangan elektronik yang dipakai dalam proses digital.

Baca sumber resmi · JDIH BPK
Rahasia kedokteran

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Mendasari kewajiban profesional terkait praktik kedokteran dan kerahasiaan informasi medis yang harus dijaga oleh pihak yang berwenang.

Baca sumber resmi · JDIH BPK
Metadata RME

Kepmenkes HK.01.07/Menkes/1423/2022

Pedoman variabel dan metadata pada penyelenggaraan rekam medis elektronik untuk membantu konsistensi struktur data kesehatan.

Baca sumber resmi · JDIH Kemenkes
UU PDP

Ya, undang-undangnya relevan

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi siapa pun yang memproses data pribadi warga Indonesia, termasuk klinik yang menerbitkan surat keterangan medis. Berikut bagian yang paling menyentuh pekerjaan sehari-hari, beserta pasalnya supaya bisa Anda periksa sendiri.

Data kesehatan termasuk data pribadi spesifik

Pasal 4 ayat (2)

UU PDP membedakan data pribadi umum dari data pribadi yang bersifat spesifik, dan data kesehatan masuk kategori kedua. Konsekuensinya bukan sekadar “lebih hati-hati”: pemrosesannya menuntut dasar hukum yang jelas dan pengamanan yang lebih ketat. Halaman verifikasi publik tidak menampilkan diagnosis.

Peran Pengendali dan Prosesor

Pasal 1 angka 4 & 5

Klinik yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pasiennya; kami memproses atas nama klinik untuk layanan klinis. Untuk akun, penagihan, keamanan, dan kewajiban hukum, peran ditetapkan menurut tujuan masing-masing dan harus dijelaskan dalam pemberitahuan serta perjanjian.

Hak subjek data

Pasal 5–13

Pasien berhak memperoleh informasi, mengakses, memperbaiki, menghapus, menarik persetujuan, dan menuntut ganti rugi. Permintaan diajukan kepada Pengendali yang relevan. SuratMedis membantu sesuai peran dan fitur yang tersedia. Koreksi dan penghapusan harus mempertahankan rekam medis yang masih wajib disimpan.

Pemberitahuan kebocoran 3×24 jam

Pasal 46

Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pemberitahuan tertulis wajib disampaikan kepada subjek data dan lembaga pengawas paling lambat 3×24 jam. Log yang tersedia membantu investigasi, tetapi kelengkapan dan kemampuan menentukan seluruh data terdampak perlu dibuktikan lewat prosedur serta latihan respons insiden.

Kewajiban keamanan pemrosesan

Pasal 35 & 39

Pengendali dan Prosesor wajib melindungi data dari akses tidak sah. Di sisi aplikasi, password disimpan sebagai hash bcrypt, token tertentu disimpan sebagai hash, dan pemisahan tenant diterapkan pada query. Enkripsi transport, cadangan, pemantauan, dan pemulihan harus diverifikasi pada lingkungan produksi.

Pejabat Pelindungan Data Pribadi

Pasal 53

Penunjukan Pejabat PDP wajib bila kegiatan inti mencakup pemrosesan data pribadi spesifik dalam skala besar. Klinik dan grup klinik perlu menilai sendiri apakah skala pemrosesannya masuk kriteria ini.

Sanksi

Pasal 57

Sanksi administratif mencakup denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, di samping sanksi pidana pada pelanggaran tertentu. Masa transisi dua tahun sejak undang-undang diundangkan telah berakhir pada Oktober 2024, sehingga kewajibannya berlaku penuh.

Yang tidak bisa kami klaim untuk Anda

Memakai suratmedis.co.id tidak dengan sendirinya membuat klinik Anda patuh UU PDP. Sebagai Pengendali, klinik tetap perlu menetapkan dasar pemrosesan, memberi tahu pasien, menjawab permintaan hak subjek data, dan menilai apakah wajib menunjuk Pejabat PDP. Ringkasan di halaman ini bukan nasihat hukum; konsultasikan dengan penasihat hukum Anda.

Rincian pemrosesan data ada di Kebijakan Privasi. Pertanyaan spesifik bisa dikirim lewat halaman kontak.