Berlaku sejak 16 Oktober 2026
1. Ringkasnya
Untuk data klinis yang dimasukkan faskes, faskes menentukan tujuan pemrosesan dan bertindak sebagai Pengendali; SuratMedis memproses data atas instruksi faskes. Untuk akun, penagihan, keamanan platform, dan kewajiban hukum, peran ditentukan berdasarkan tujuan masing-masing dan dapat berbeda.
Kami tidak menjual data, tidak memakainya untuk iklan, dan tidak memakai data medis pasien untuk melatih model apa pun.
Verifikasi publik menampilkan metadata surat yang tercantum pada bagian 4. Diagnosis, NIK, tanggal lahir, alamat, dan telepon pasien tidak ditampilkan.
2. Data yang kami kumpulkan
Data akun: nama, email, nomor telepon, peran, dan klinik tempat Anda bernaung.
Daftar akses awal faskes: nama kontak, email, nama faskes, kota, nomor WhatsApp jika diisi, waktu persetujuan, dan status konfirmasi email. Formulir ini tidak meminta data pasien.
Data pasien yang dimasukkan klinik: nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, serta isi surat termasuk diagnosis bila diisi.
Data teknis: alamat IP, jenis perangkat, dan waktu akses, dipakai untuk keamanan (pembatasan percobaan login) dan penelusuran gangguan.
Catatan aktivitas: siapa menerbitkan surat apa dan kapan, siapa mengundang siapa, serta setiap pembukaan diagnosis oleh klien korporat.
3. Untuk apa data dipakai
Menjalankan Layanan: menerbitkan surat, membuat PDF, menyediakan verifikasi publik, dan menampilkan laporan kepada klinik.
Daftar akses awal: mengonfirmasi alamat email dan menghubungi kontak faskes ketika akses awal dibuka sesuai persetujuannya.
Keamanan: mendeteksi percobaan masuk paksa, menahan penebakan kode verifikasi, dan menelusuri penyalahgunaan.
Kepatuhan: memenuhi kewajiban hukum dan menanggapi permintaan resmi yang sah.
Kami TIDAK memakai data medis untuk pemasaran, penjualan lintas produk, maupun pelatihan model kecerdasan buatan.
4. Apa yang terbuka di halaman verifikasi
Berdasarkan implementasi saat ini, halaman verifikasi menampilkan status surat, jenis surat, nomor surat, kode unik verifikasi, nama dokter, nama faskes penerbit, dan waktu terbit bila tersedia. Halaman ini tidak menampilkan nama pasien atau rentang istirahat.
Halaman verifikasi tidak menampilkan diagnosis, kode ICD, NIK, tanggal lahir, alamat, atau nomor telepon pasien. Siapa pun yang memiliki QR atau kode verifikasi dapat melihat metadata di atas; perlakukan kode tersebut sebagai tautan publik.
5. Data yang dilihat klien korporat
Perusahaan yang menjadi klien klinik dapat melihat surat karyawannya melalui portal korporat, sebatas apa yang diizinkan kontrak antara klinik dan perusahaan itu.
Diagnosis dan berkas PDF tertutup secara bawaan. Keduanya hanya terbuka bila klinik mengaktifkannya secara eksplisit di kontrak.
Setiap pembukaan diagnosis oleh perusahaan tercatat, dan catatannya dapat ditinjau kembali oleh klinik.
6. Penyimpanan dan keamanan
Kontrol yang diterapkan mencakup hash password, pembatasan akses berbasis peran, pemisahan data tenant pada query, dan pencatatan aktivitas tertentu. Pengamanan transport, konfigurasi penyimpanan, enkripsi cadangan, pemantauan, dan uji pemulihan bergantung pada konfigurasi lingkungan operasional.
Jangan menganggap penyebutan IDrive e2 sebagai bukti bahwa bucket produksi atau backup telah aktif. Informasi lokasi pusat data, cadangan, vendor, dan negara pemrosesan harus dikonfirmasi pada daftar subprosesor dan perjanjian yang berlaku sebelum faskes mengaktifkan layanan.
7. Berapa lama disimpan
Rekam medis elektronik yang menjadi kewajiban fasilitas kesehatan disimpan sekurang-kurangnya 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien sesuai Permenkes 24/2022. Kewajiban arsip tersebut tidak otomatis berakhir ketika paket layanan berhenti. Faskes dan penyedia harus menyepakati penanggung jawab arsip, akses, biaya, ekspor, serta pemindahan data sebelum kontrak berakhir.
Surat yang dibatalkan ditandai batal dan jejak perubahannya dipertahankan sesuai kewajiban retensi. Masa simpan log keamanan, data akun, data transaksi, dan backup harus ditetapkan terpisah berdasarkan tujuan dan kewajiban yang berlaku; halaman ini tidak menyatakan seluruh kategori tersebut sudah memiliki jadwal pemusnahan otomatis.
Jadwal simpan dan pemusnahan log keamanan, akun, transaksi, dan cadangan harus ditetapkan berdasarkan tujuan, kewajiban, dan perjanjian yang berlaku; permintaan penghapusan tidak menghapus data yang masih wajib disimpan.
Saat hubungan berlangganan berakhir, faskes dapat mengajukan ekspor atau instruksi penghapusan melalui kanal resmi. Pelaksanaan, serah terima, dan pembatasan akses harus mengikuti kewajiban retensi rekam medis serta perjanjian yang berlaku.
8. Pihak ketiga
Kategori penerima dapat mencakup penyedia pusat data/basis data, penyimpanan berkas, pembuatan dokumen, email, pesan, dan dukungan teknis. Nama badan usaha, fungsi, jenis data, lokasi pemrosesan, dan negara masing-masing wajib tercantum pada daftar subprosesor/perjanjian yang diberikan kepada faskes. Informasi itu tidak boleh diasumsikan dari nama produk atau endpoint konfigurasi.
Jika data pribadi ditransfer ke luar Indonesia, transfer harus memenuhi ketentuan Pasal 56 UU PDP. Faskes perlu memperoleh informasi penerima, negara, tujuan, dan perlindungan transfer sebelum menyetujui pemrosesan tersebut.
Kami tidak membagikan data pasien kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.
9. Hak pasien dan pengguna
Pasien dapat menghubungi klinik penerbit untuk meminta akses, koreksi, atau penjelasan atas datanya. Klinik adalah pengendali data, sehingga permintaan sebaiknya diajukan ke sana lebih dulu.
Faskes dapat meminta bantuan SuratMedis melalui kanal kontak resmi pada halaman Kontak. Sebelum memberikan salinan atau mengubah data, identitas dan kewenangan pemohon perlu diverifikasi. Permintaan yang menyangkut rekam medis harus tetap memperhatikan kewajiban retensi dan integritas rekam.
Pengguna aplikasi dapat mengubah passwordnya sendiri kapan saja, dan tindakan itu mengeluarkan seluruh perangkat lain dari akunnya.
11. Posisi terhadap UU PDP
Pemrosesan data di Layanan tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data kesehatan, termasuk isi surat keterangan medis, dikategorikan undang-undang tersebut sebagai data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat 2), sehingga menuntut pengamanan yang lebih ketat daripada data pribadi umum.
Untuk data klinis yang diproses demi layanan faskes, faskes menentukan tujuan dan cara pemrosesan sebagai Pengendali, sedangkan SuratMedis bertindak sebagai Prosesor sesuai instruksi dan perjanjian. Penetapan peran untuk tujuan lain mengikuti siapa yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan tersebut.
Pengendali wajib menentukan dan mendokumentasikan dasar pemrosesan yang sesuai untuk setiap tujuan sebagaimana Pasal 20. Pemberitahuan ini tidak menganggap bahwa satu persetujuan umum otomatis mencakup seluruh tujuan pemrosesan. Penilaian dampak pelindungan data perlu dilakukan untuk pemrosesan berisiko tinggi sesuai Pasal 34.
Hak subjek data sebagaimana diatur UU PDP diajukan kepada Pengendali yang relevan. Faskes mengelola permintaan terkait layanan klinis; permintaan terkait akun atau penagihan dapat ditangani SuratMedis sesuai peran dan dasar pemrosesannya. Ekspor atau penghapusan tidak boleh menghapus rekam yang masih wajib disimpan.
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pemberitahuan tertulis wajib disampaikan kepada subjek data dan lembaga pengawas paling lambat 3x24 jam (Pasal 46). Log akses dan audit trail di Layanan disediakan agar klinik dapat menentukan lingkup terdampak dalam tenggat tersebut.
Kewajiban menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (Pasal 53) harus dinilai oleh masing-masing Pengendali dan Prosesor berdasarkan kegiatan intinya, skala, dan kriteria undang-undang. Memakai Layanan ini tidak dengan sendirinya membuat faskes atau SuratMedis patuh UU PDP.
12. Perubahan kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui. Perubahan material akan diberitahukan melalui email atau pemberitahuan di dalam aplikasi.
Pertanyaan soal privasi bisa dikirim lewat halaman kontak. Lihat juga peta keterbukaan data & UU PDP dan Syarat & Ketentuan.
