Audit log: pertanyaan yang harus bisa dijawab dalam 3x24 jam
Pasal 46 UU PDP memberi tenggat, dan tenggat itu yang menentukan bentuk log.
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pemberitahuan tertulis wajib disampaikan kepada subjek data dan lembaga pengawas paling lambat 3x24 jam.
Tenggat itu menentukan apa yang harus dicatat
Dalam tiga hari, klinik harus bisa menjawab data siapa saja yang terdampak. Pertanyaan itu tidak bisa dijawab dari ingatan, dan tidak bisa dijawab dari log yang hanya mencatat siapa yang login.
Yang dicatat karena itu adalah tindakan atas data: siapa membuka apa, kapan, dan dari workspace mana.
Surat dari klinik Anda juga bisa diperiksa ulang
Uji coba 14 hari, seluruh fitur inti, tanpa kartu kredit.
Mulai uji coba