Surat keterangan medis dengan nomor resmi, QR, dan verifikasi publik.

Periksa keaslian surat →
Privasi & UU PDP13 Agustus 2026

UU PDP untuk klinik: enam hal yang paling sering ditanyakan

Data kesehatan adalah data pribadi spesifik, dan konsekuensinya bukan sekadar lebih hati-hati.

SSuper AdminTim suratmedis.co.id

UU No. 27 Tahun 2022 berlaku bagi siapa pun yang memproses data pribadi warga Indonesia, termasuk klinik yang menerbitkan surat keterangan medis.

Yang membedakan data kesehatan

Pasal 4 ayat 2 menempatkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Pemrosesannya menuntut dasar hukum yang jelas dan pengamanan yang lebih ketat daripada data pribadi umum.

Klinik adalah Pengendali

Klinik menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pasiennya; penyedia sistem memproses atas nama klinik. Pembagian ini menentukan siapa yang wajib menjawab permintaan pasien.

Surat dari klinik Anda juga bisa diperiksa ulang

Uji coba 14 hari, seluruh fitur inti, tanpa kartu kredit.

Mulai uji coba
Bacaan lain

Masih satu kategori

2 Agustus 2026

Kenapa HRD tidak perlu tahu diagnosis karyawan

Yang dibutuhkan personalia adalah lama izin, bukan penyakitnya.

17 Mei 2026

Audit log: pertanyaan yang harus bisa dijawab dalam 3x24 jam

Pasal 46 UU PDP memberi tenggat, dan tenggat itu yang menentukan bentuk log.