UU PDP untuk klinik: enam hal yang paling sering ditanyakan
Data kesehatan adalah data pribadi spesifik, dan konsekuensinya bukan sekadar lebih hati-hati.
UU No. 27 Tahun 2022 berlaku bagi siapa pun yang memproses data pribadi warga Indonesia, termasuk klinik yang menerbitkan surat keterangan medis.
Yang membedakan data kesehatan
Pasal 4 ayat 2 menempatkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Pemrosesannya menuntut dasar hukum yang jelas dan pengamanan yang lebih ketat daripada data pribadi umum.
Klinik adalah Pengendali
Klinik menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pasiennya; penyedia sistem memproses atas nama klinik. Pembagian ini menentukan siapa yang wajib menjawab permintaan pasien.
Surat dari klinik Anda juga bisa diperiksa ulang
Uji coba 14 hari, seluruh fitur inti, tanpa kartu kredit.
Mulai uji coba